Sebagian Sekolah Melarang Siswa Jajan di Luar Lingkungan Sekolah
Medan — Sejumlah sekolah di Medan menerapkan aturan yang melarang siswa membeli jajanan di luar lingkungan sekolah. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk menjaga kesehatan, keamanan, serta kedisiplinan siswa selama berada di sekolah.
Larangan itu diterapkan karena jajanan yang dijual di luar sekolah, terutama oleh pedagang kaki lima, belum tentu memenuhi standar kebersihan. Kebersihan tempat, air yang digunakan, dan bahan makanan yang diolah sulit diawasi oleh pihak sekolah. Kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan, seperti sakit perut, diare, hingga keracunan makanan.
Selain faktor kesehatan, keamanan pangan menjadi pertimbangan sekolah dalam menerapkan aturan tersebut. Pihak sekolah lebih mudah mengawasi makanan yang dijual di kantin internal karena dapat mengatur jenis makanan dan minuman yang diperbolehkan. Dengan demikian, siswa diharapkan memperoleh jajanan yang lebih aman dan sesuai dengan standar kebersihan.
Siswa yang keluar melalui gerbang sekolah saat jam istirahat berisiko mengalami kecelakaan lalu lintas dan lebih sulit diawasi.— Kepala sekolah di Medan
Kepala sekolah salah satu sekolah di Medan mengatakan bahwa aturan tersebut juga bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban siswa. Siswa yang keluar melalui gerbang sekolah saat jam istirahat berisiko mengalami kecelakaan lalu lintas. Selain itu, mereka juga lebih sulit diawasi dan berpotensi membolos.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, sebagian sekolah menyediakan kantin internal sebagai tempat siswa membeli makanan dan minuman. Kantin itu berada dalam pengawasan sekolah sehingga kebersihan dan keamanan jajanan dapat lebih mudah dikontrol.
Dengan adanya aturan tersebut, sekolah berharap siswa dapat memenuhi kebutuhan makan dan minum selama jam sekolah tanpa meninggalkan lingkungan sekolah. Namun, kebijakan itu perlu disertai penyediaan makanan yang bersih, aman, bergizi, dan terjangkau agar dapat diterima dengan baik oleh siswa.